Selasa, 07 Juni 2016

Standar Akuntansi

Standar akuntansi adalah suatu metode dan format baku dalam penyajian informasi laporan keuangan suatu entitas. Standar ini dibuat, disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body), yaitu Ikatan Akuntan Indonesia. Di dalam standar keuangan dijelaskan transaksi apa saja yang harus dicatat, bagaimana cara mencatatnya dan bagaimana penyajiannya.
Format penyajian laporan keuangan menjadi permasalahan utama akuntan. Penyajian laporan keuangan di setiap perusahaan berbeda-beda tergantung jenis kegiatan dari perusahaan tersebut. Perbedaan penyajian pelaporan keuangan tersebut tentunya akan membingungkan bagi pengguna jika ia mencoba membandingkan kondisi dua perusahaan. Standarisasi format laporan keuangan diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Dengan adanya standarisasi ini, tidak hanya akuntan profesional akan mudah membaca kondisi perusahaan tetapi juga orang awam yang ingin mengetahui kondisi perusahaan tersebut juga.
Metode dan format laporan keuangan harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan. Standar akuntansi ini dapat berubah dan berkembang sesuai tuntutan di masyarakat dan perkembangan dunia usaha. Di Indonesia, saat ini terdapat 4 (empat) standar akuntansi yang dikenal dengan 4 Pilar Standar Akuntansi, yaitu:
1.   STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)
SAK digunakan untuk suatu badan yang memiliki akuntanbilitas publik, yaitu badan yang terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran di pasar modal atau badan fidusia (badan usaha yang menggunakan dana masyarakat, seperti asuransi, perbankan dan dana pensiun). Sejak tahun 2012, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadopsi standar dari International Financial Report Standard (IFRS) untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di seluruh perusahaan terdaftar yang ada di Indonesia.
2.   STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BADAN USAHA TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK-ETAP)
SAK ETAP digunakan untuk suatu badan yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum. SAK-ETAP juga mengikuti standar yang ditetapkan oleh IFRS khususnya bidang Small Medium Enterprise (Usaha Kecil Menengah). SAK-ETAP ini dikeluarkan sejak tahun 2009 dan berlaku efektif pada tahun 2011.
SAK-ETAP pada dasarnya adalah penyederhanaan SAK IFRS. Beberapa penyederhanaan yang terdapat dalam SAK-ETAP adalah:

  1. Tidak ada Laporan Laba / Rugi Komprehensif.
  2. Penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud dan propersi investasi setelah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar. 
  3. Tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan. Beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak. 
Badan usaha yang menggunakan SAK-ETAP dalam laporan auditnya menyebutkan laporan keuangan badan usaha telah sesuai dengan SAK-ETAP. SAK-ETAP memiliki manfaat, yaitu apabila diterapkan dengan tepat, diharapkan unit usaha kecil dan menengah mampu membuat laporan tanpa harus dibantu oleh pihak lain dan dapat dilakukan audit terhadap laporannya tersebut.
Sasaran SAK-ETAP ini memang ditujukan untuk jenis Usaha Kecil dan Menengah, namun tidak banyak pengusaha UKM yang memahami hal ini. Perlu adanya sosialisasi dan pelatihan untuk SAK-ETAP ini agar UKM dapat berkembang dan dipercaya oleh investor. 
3.   STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH (SAK SYARIAH)
Standar ini digunakan untuk badan usaha yang memiliki transaksi syariah atau berbasis syariah. Standar ini terdiri atas kerangka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan, standar penyajian laporan keuangan dan standar khusus transaksi syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah dan istishna.
Bank syariah menggunakan dua standar dalam menyusun laporan keuangan. Sebagai badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, bank syariah menggunakan PSAK, sedangkan untuk transaksi syariahnya menggunakan PSAK Syariah.
Akuntansi syariah memang salah satu cabang akuntansi yang tergolong baru. Belum banyak orang yang mengetahui penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam bidang akuntansi sehingga perlu sosialisasi dan pelatihan tentang cabang terbaru bidang akuntansi. 
4.   STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP)
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. SAP disusun dan disahkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP SAP). SAP berbasis akrual ditetapkan dalam PP No. 71 Tahun 2010. Instansi masih diperkenankan menggunakan PP No. 24 Tahun 2005, SAP berbasis kas menuju akrual sampai tahun 2014.

SAP berbasis kas menuju akrual menggunakan basis kas untuk penyusunan laporan realisasi anggaran dan menggunakan basis akrual untuk penyusunan neraca. Pada SAP berbasis akrual, laporan realisasi anggaran tetap menggunakan basis kas karena akan dibandingkan dengan anggaran yang disusun dengan menggunakan basis kas, sedangkan laporan operasional yang melaporkan kinerja badan usaha disusun dengan menggunakan basis akrual.