1.
Sumber daya diperoleh dari pemberi sumber daya
yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding
dengan sumber daya yang diberikan.
2.
Tidak ada kepemilikan.
3.
Kebutuhan operasionalnya dari pendapatan jasa
yang diberikan kepada publik.
Pemberi sumber
daya di yayasan pendidikan dapat dipisahkan ke dalam (a) sumbangan murni tanpa
mengharapkan pembayaran kembali dan (b) sumbangan berupa biaya pendidikan sebagai
imbalan atas jasa yang diberikan oleh yayasan kepada peserta didik. Tidak
dipungkiri, pengurus yayasan berupaya mendapatkan selisih antara pendapatan dan
pengeluaran. Selisih tersebut dikenal dengan istilah saldo atau sisa
lebih. Sebenarnya, saldo atau sisa lebih di entitas nirlaba identik dengan
laba usaha di entitas bisnis.
Berbeda
dengan entitas bisnis, yang mana laba di akhir tahun dibagikan sebagai deviden
kepada para pemegang saham atau dibukukan sebagai penambah modal bila tidak
dibagikan, saldo hasil usaha di yayasan baik berupa uang maupun barang dibukukan
sebagai penambah kekayaan yayasan di akun Aset Neto. Kekayaan yayasan ini,
berdasarkan UU No. 28/2004 Pasal 5, dilarang dialihkan atau dibagikan secara
langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium,
atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus dan
pengawas, kecuali:
(a) bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, dan pengawas dan
(b) melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh[1].
Perbedaan karakteristik antara entitas bisnis dan entitas nirlaba dijelaskan di tabel di berikut ini:
(a) bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, dan pengawas dan
(b) melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh[1].
Perbedaan karakteristik antara entitas bisnis dan entitas nirlaba dijelaskan di tabel di berikut ini:
Tabel : Perbandingan Karakteristik Entitas Bisnis dan Entitas Nirlaba
Karakteristik
|
Entitas Bisnis
|
Yayasan Pendidikan sebagai
Entitas Nirlaba
|
|
1
|
Kepemilikan
|
Pemilik jelas dan dibuktikan dengan surat
saham
|
Tidak ada kepemilikan
|
2
|
Sumber pendanaan
|
Modal pemegang saham
|
Sumbangan pendiri, donasi, penerimaan
biaya pendidikan (SPP),dll.
|
3
|
Saldo
Usaha
|
Diakui sebagai laba yang dapat dibayarkan kepada
pemegang saham sebagai dividen.
|
Dibukukan sebagai saldo dana
atau sisa lebih di Aset Neto dan dapat digunakan di periode berikutnya.
|
4
|
Pengurus
Entitas
|
Diangkat di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
|
Diangkat dalam rapat yang
dihadiri oleh para pembina, pengurus dan pengawas
|
Sumber: Diolah sendiri.
Ditinjau dari bentuk laporan keuangan yang diinginkan oleh stakeholder, penyajian laporan keuangan berdasarkan PSAK 45 dianggap paling sesuai untuk yayasan pendidikan. Aset Neto yang disajikan, yang mana identik dengan Ekuitas di laporan keuangan entitas laba, tidak mencantumkan pemilik ataupun pihak-pihak tertentu yang memberikan kontribusi kepada yayasan. Secara umum, pembukuan saldo yayasan di Aset Neto dibatasi hanya pada ada atau tidaknya keterikatan dalam penggunaan saldo tersebut.
Kesamaan karakteristik entitas nirlaba dengan entitas bisnis ada pada kepentingan para pengguna laporan keuangan, yaitu :
1.
Menilai keberlangsungan jasa yang diberikan,
dan
2.
Menilai kinerja pengurus entitas nirlaba.
[1] Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan